Jumat 26 Jul 2019 14:06 WIB

Istana Segera Proses Pemberian Amnesti Baiq Nuril

DPR sendiri sebelumnya telah menyetujui pemberian amnesti oleh presiden.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) memeluk anaknya disela-sela pembacaan pertimbangan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) memeluk anaknya disela-sela pembacaan pertimbangan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menyebut keputusan presiden atau keppres terkait amnesti yang diperuntukan bagi Baiq Nuril dapat segera diterbitkan Senin (29/7) esok. DPR sendiri sebelumnya telah menyetujui pemberian amnesti oleh presiden kepada Baiq Nuril.

 

Baca Juga

“(Senin) mudah-mudahan. Ya mudah-mudahan. Kita lihat nanti,” ujar Moeldoko di kantornya Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (26/7).

 

Ia mengatakan, pemerintah akan segera memproses dokumen yang dikirimkan oleh DPR terkait pernyataan persetujuan pemberian amnesti. “Saya pikir ada tindak lanjut ya dari Senayan sudah menyetujui. Nanti secepatnya saya pikir ya akan diproses,” ujarnya.

 

Mantan panglima TNI ini mengatakan, pemberian amnesti dalam kasus yang menyeret Baiq Nuril ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat untuk mendapatkan keadilan. “Pemerintah selalu mendengarkan, selalu merespons berbagai hal yang masyarakat perlu ada upaya menempuh keadilan, upaya kesetaran, dan seterusnya. Di situ negara hadir, dan ini ditunjukkan oleh Pak Jokowi,” ucap Moeldoko.

 

Sebelumnya, DPR telah menyepakati pemberian amnesti oleh presiden kepada Baiq Nuril, terpidana UU ITE dan korban pelecehan seksual. Kesepakatan tersebut diambil melalui pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna ke-23 masa sidang V tahun sidang 2018/2019 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Utut Adianto sebagai pimpinan sidang.

 

Desakan pemberian amnesti ini muncul setelah Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan oleh Baiq Nuril. Dalam kasus ini, Nuril dijerat dengan UU ITE dengan putusan tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement