REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Respublica Political Institute (RPI) mengecam keras tindakan anggota Komisi III DPR Herman Herry yang diduga melakukan intervensi hukum kepada seorang perwira polisi di lingkungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Albert Neno.
Direktur Eksekutif RPI Benny Sabdo mengatakan apa yang dilakukan Herman merupakan sebuah pembusukan hukum sekaligus pelanggaran berat etika publik. Menurutnya, seorang anggota komisi hukum DPR sudah seharusnya paham tentang hukum.
Benny mendesak Polda NTT segera menindaklanjuti dan memproses laporan pengaduan Albert. Jika apa yang dilakukan Herman benar adanya, maka ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan etika publik. ''Herman sebagai anggota komisi hukum DPR mestinya menjunjung tinggi supremasi hukum,'' ujarnya dalam siaran pers, Jumat (1/1).
Sebagai pejabat publik, Herman sudah selayaknya menjunjung tinggi kepentingan publik, bukan justru melemahkan komitmen sebagai pejabat publik yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika. ''Ia sudah sepantasnya memberikan pelayanan publik yang berkualitas, relevan dan responsif, bukan justru menyalahgunakan jabatannya demi kepentingan diri sendiri,'' kata Benny.
Jika dugaan kasus Herman terbukti benar, Benny mendesak MKD menjatuhkan sanksi berat dengan pemberhentian tetap sebagai anggota DPR sesuai dengan UU MD3. Kompetensi etika menjadi tuntutan mutlak. Tiadanya kompetensi etika membuat seorang pejabat publik tidak peduli pada masalah keadilan dan mendorong banalitas korupsi.
Dia menyebut lemahnya perilaku etis pejabat publik dapat melemahkan institusi-institusi sosial-politik, dalam hal ini institusi lembaga legislatif, yang para anggotanya menyandang gelar anggota DPR yang terhormat.
Polri sebagai institusi penegak hukum wajib menjunjung tinggi supremasi hukum. Konstitusi RI tegas menyatakan Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum, bukan negara kekuasaan.
Kepolisian oleh konstitusi dilahirkan sebagai alat kelengkapan negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hokum. Untuk itu, kata Benny, Polda NTT tidak perlu segan menindak tegas siapa pun yang melawan hukum karena setiap warga negara wajib taat pada konstitusi.