Kamis 31 Dec 2015 00:45 WIB

Kasus Menarik LPSK, dari Lumajang Sampai Anggota DPR Siksa Pembantu

Rep: c30/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai
Foto: Antara
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menangani  berbagai macam kasus yang ada di Indonesia. Namun, ada beberapa kasus yang menurut LPSK sempat menyita perhatian masyarakat di tahun 2015.

"Kasus tersebut di antaranya tentang penganiayaan, korupsi, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar di Hotel Ibis Tamarin, Jalan KH. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).

Misalnya kata dia, kasus penganiayaan berat di Lumayajang Jawa Timur. Kasus ini menyangkut penambangan pasir illegal dan penganiayaan berat yang dilakukan sekelompok orang hingga menewaskan seorang warga di Lumajang Jawa Timur. LPSK, sambungnya, melindungi 12 saksi yang satu di antaranya adalah korban selamat dari penganiayaan.

Kemudian tambahnya, kasus penyiksaan dan kekerasan yang dilakukan oleh anggota DPR terhadap dua orang pembantunya. Selanjutnya kasus penganiayaan yang dilakukan mantan Kasatreskrim Polresta Bengkulu. "LPSK memberikan perlindungan pada tiga orang korban yang datang langsung ke LPSK," bebernya.

Selanjutnya, kasus yang tidak kalah menarik perhatian publik tentang penyuapan tiga hakim dan panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Sumatera Utara. Kemudian kasus korupsi oleh mantan bupati Klungkung untuk pembangunan dermaga di desa Gunaksa, dan kasus korupsi Hambalang serta permai Grup di beberapa Kementerian.

Kasus yang tak kalah ramai juga tentang kapal ikan di Benjina, Maluku. Di sana ada perdagangan manusia dan perbudakan di dalamnya. Kemudian penganiayaan pekerja rumah tangga di Medan dan perdagangan anak di bawah umur di Kelapa Gading.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement