Rabu 30 Dec 2015 17:49 WIB

Gugatan Kebakaran Hutan Ditolak, Pemerintah Bakal Ajukan Banding

Rep: halimatus sadiyah/ Red: Taufik Rachman
Pramono Anung
Foto: Republika.co.id
Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pemerintah tak puas dengan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau dalam kasus kebakaran hutan. Karenanya, pemerintah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Atas hasil keputusan itu, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup, akan banding," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Rabu (30/12).

Dia sendiri mengaku belum membaca salinan lengkap putusan PN Palembang yang dibacakan oleh Hakim Parlas Nababan itu. Kendati begitu, Pramono menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan. Sebab, kata dia, pemerintah harus menjaga independensi lembaga hukum.

Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengajukan gugatan perdata terhadap PT Bumi Mekar Hijau dalam kasus kebakaran hutan. Pemerintah menuntut ganti rugi sebesar Rp 2.687.102.500.000 dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya sebesar Rp. 5.299.502.500.000.

Gugatan ini dilakukan didasari adanya kebakaran lahan pada tahun 2014 di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT BMH.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement