Senin 28 Dec 2015 22:05 WIB

65 Polisi Polda Sumut Diberhentikan tidak Hormat

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah
Polisi  (ilustrasi)
Foto: Antara
Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 65 personel kepolisian di Polda Sumut diberhentikan dengan tidak hormat sepanjang tahun 2015. Kapolda Sumut Irjen Ngadino mengatakan mereka dipecat karena terbukti melakukan berbagai pelanggaran.

"Tahun 2014 juga sebanyak 65 personel, jadi angka ini tetap, tidak mengalami penurunan atau kenaikan," kata Ngadino dalam rilis akhir tahun di Mapolda Sumut, Medan, Senin (28/12).

Ngadino menyebutkan pelanggaran yang dilakukan personel Polda Sumut termasuk pelanggaran pidana, kode etik dan disiplin. Untuk pelanggaran pidana, pada tahun 2015 tercatat 132 kasus. Jumlah ini meningkat empat kasus atau tiga persen dibanding 2014 yang hanya 128 kasus.

Sementara untuk pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan personel Polda Sumut sepanjang 2015 berjumlah 119 kasus. Angka ini meningkat 23 kasus atau 24 persen dibanding tahun lalu yang hanya 96 kasus. Seluruh pelanggaran kode etik itu sudah dituntaskan.

Sedangkan untuk pelanggaran disiplin, Polda Sumut mencatat 757 kasus pada tahun ini. Jumlah ini, kata Ngadino, turun tiga persen dari tahun 2014.

Sebaliknya, personel Polda Sumut juga diklaim Ngadino berprestasi. Ia menyebutkan, sebanyak 110 orang mendapatkan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya.

Selain itu, 27 personel memperoleh tanda kehormatan Satya Lencana Pengabdian 32 Tahun, 192 personel memperoleh Satya Lencana Pengabdian 24 Tahun dan 171 personel mendapat Satya Lencana Pengabdian 16 Tahun.

"Sebanyak 343 personel Polda Sumut juga dianugerahi Satya Lencana Pengabdian delapan Tahun, dan dua personel mendapat tanda kehormatan Bhakti Nusa, serta lima personel menerima piagam penghargaan," ujar Ngadino.

Saat ini, personel kepolisian di Polda Sumut berjumlah 21.245 orang. Rasionya satu polisi mengawasi 770 orang dengan total penduduk Sumut, 16.495.995 jiwa. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement