Senin 28 Dec 2015 18:15 WIB

Polda Metro Raih Penghargaan dari Komnas PA

Arist Merdeka Sirait
Arist Merdeka Sirait

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menerima penghargaan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) karena mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap anak.

"Di penghujung 2015 kehadiran Komnas PA ke Polda Metro Jaya ingin menyampaikan apresiasi terhadap Polda Metro Jaya," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Polda Metro Jaya, Senin (28/12).

Arist menyebutkan Polda Metro Jaya cepat tanggap menangani kasus kekerasan dan kejahatan terhadap anak.

Komnas PA menurut Arist, menginginkan kejahatan terhadap anak termasuk kategori tindak pidana luar biasa (Extraordinary Crime). Sehingga pelaku, menurut Arist, harus dihukum secara maksimal karena undang-undang tentang perlindungan anak masih kurang optimal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishn Murti mengapresiasi penghargaan yang diberikan Komnas PA. Krishna menyatakan, polisi harus hadir melindungi anak, perempuan dan kaum rentan dari potensi pelaku kejahatan.

"Kenapa harus dilindungi karena banyak yang tidak mampu melindungi diri sendiri dan negara harus hadir," ujar Krishna.

Krishna menekankan revisi undang-undang kejahatan anak karena ancaman hukumannya relatif ringan yakni 15 tahun penjara. Sebagai contoh Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan terhadap anak perempuan PNF alias P yang jasadnya ditemukan di dalam kardus kawasan Kalideres Jakarta Barat pada beberawa waktu lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement