REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bagi anda warga Jakarta dan Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) di hari Ahad (22/10/2023) dapat mengunjungi mobil layanan SIM Keliling yang tersebar di berbagai lokasi. Untuk di Jakarta pelayanan SIM Keliling tersebar di tiga lokasi dan hanya satu lokasi bagi warga Depok.
Tiga lokasi mobil layanan SIM Keliling di Jakarta terletak di Jalan Inten samping Mcd Duren Sawit, Jakarta Timur, lalu di Jalan Panjang di depan Bank BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan terakhir di kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan Raya Tomang depan JNE, di Jakarta Pusat. Adapun jam operasinya dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Sementara bagi warga Depok, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, dapat mengunjungi mobil layanan SIM Keliling Polrestro Depok yang sudah disediakan. Untuk mobil layanan SIM Keliling pada hari ini Ahad (22/10/2023) berlokasi di Alun-Alun Kota Depok, Jawa Barat. Kemudian untuk jam layanannya sendiri dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Namun perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.