Senin 28 Dec 2015 14:05 WIB

Kasus RJ Lino, KPK Periksa Dua Pegawai Pelindo

Rep: Wisnu/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/11).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap dua pegawai PT Pelindo II. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.

Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan dua saksi tersebut yakni Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) yang juga pegawai PT Pelindo II Mashudi Sanyoto dan ASM Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II Pelindo II Dedi Iskandar.

"Kedua saksi diperiksa untuk tersangka RJL," kata Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan,  Senin (28/12).

Namun, Yuyuk tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai pemeriksaam yang dilakukan oleh penyidik KPK. Menurut dia, keterangan keduanya untuk melengkapkan berkas penyelidikan.

Sebelumnya, KPJ menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 lalu karena menduga RJ Lino memerintahkan pengadaan 3 quay container crance dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Cina sebagai penyedia barang. Dugaan kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai sekitar 1 juta dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement