REPUBLIKA.CO.ID KENDARI -- PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) berjanji akan mempercepat pembayaran santunan kepada korban kecelakaan kapal tenggelamnya KM Marina yang tenggelam di perairan Siwa Teluk Bone pada Sabtu (19/12).
"Kalau ada korban yang sudah jelas alamat dan ahli warisnya, kami akan serahkan langsung santunannya," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sultra Nano Tjahjono di Kendari, Kamis (24/12).
Ia memastikan, semua korban yang terdaftar dalam manifes kapal KM Marina Baru rute Kolaka-Siwa yang tenggelam di perairan Siwa akan dibayarkan.
Menurut dia, korban yang berdomisili di Sultra akan menjadi tanggung jawab PT Jasa Raharja Cabang Sultra untuk membayarkan santunannya, baik korban meninggal dunia maupun korban luka-luka.
"Sedangkan korban dengan ahli waris beralamat di Sulsel, akan dibayarkan oleh Jasa Raharja Cabang Sulsel," katanya.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menyerahkan santunan kepada ahli waris dua korban meninggal yang paling pertama ditemukan usai peristiwa kecelakaan kapal tersebut.
Dua korban meninggal dunia KM Marina yang sudah diserahkan santunannya adalah korban Siti Badariah (66 tahun) warga Desa Dunggua Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, yang diterima oleh ahli waris suaminya Bahrin Rais.
Selain itu, korban Muhammad Firdaus Muin (9 tahun) warga Desa Mokupa Kecamatan Lambadia Kabupaten Kolaka Timur, yang diterima ahli waris oleh ibu kandungnya, Suriani.
"Ada korban lain yang sudah ditemukan, tapi kami belum bisa memastikan alamat ahli warisnya karena data awal yang ada mereka hanya berasal dari kabupaten tertentu, tapi alamat ahli warisnya belum jelas," katanya.