Senin 21 Dec 2015 15:33 WIB

Datang ke Pengadilan Tipikor, XTC: Rio Capella Dewan Kehormatan Kami

Rep: c93/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus suap terkait dana bansos DPRD Sumatera Utara, Patrice Rio Capella (kiri) berbincang bersama Istrinya sebelum mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (14/12).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus suap terkait dana bansos DPRD Sumatera Utara, Patrice Rio Capella (kiri) berbincang bersama Istrinya sebelum mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (14/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Senin (21/12) dengan agenda pembacaan vonis.

Pada sidang tersebut, geng motor yang telah bertransformasi menjadi organisasi masyarakat (Ormas) XTC turut hadir untuk memberikan dukungan moral. Kedatangan puluhan anggota Ormas yang berbasis di Bandung ini, tak lain karena Rio Capella menjabat sebagai dewan kehormatan.

"Rio Capella posisinya di XTC ini sebagai dewan kehormatan," kata Ketua XTC Kota Bandung, M Dicky Fauziah Rachman.

Dicky mengungkapkan, ternyata istri Rio Capella, Restuty Aprilla juga adalah perempuan pertama yang menjadi anggota XTC. "Istri pak Rio adalah cewek pertama yang bergabung di XTC," ucap Dicky.

Sementara itu, Wakil Ketua XTC Kota Bandung, Reza Banhrul ulum mengungkapkan, terakhir kali Rio aktif sebagai anggota XTC adalah pada sekitar tahun 2004-2005. Meski saat ini perannya tidak terlalu aktif, Rio masih sering berkumpul dengan para anggota XTC dengan tujuan sharing mengenai organisasi.

"Pak Rio masih sering memberi bantuan. Saat ini biasanya kita sharing masalah organisasi, karena dia kan tokoh nasional. Kalau bantuan dana enggak," kata Reza.

Reza berharap, Rio Capella bisa divonis bebas oleh hakim. Terlebih menurutnya, dalam kasus ini, Rio sama sekali tidak salah dan hanya menjadi tumbal politik. "Saya berharap Pak Rio bisa bebas. Pak Rio kalau  menurut saya itu hanya menjadi korban sama tumbal politik saja," ucap Reza.

Dalam kasus ini, Rio merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.

Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti yang tak lain adalah teman Rio semasa kuliah.

Suap tersebut dilakukan agar Rio mau membantu mengamankan Gatot yang terlibat kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung, di mana Gatot menganggap Rio mengenal Jaksa Agung karena sama-sama dari Partai Nasdem. Rio dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement