Ahad 20 Dec 2015 18:05 WIB

Ini Klarifikasi terkait Penjualan Daging Busuk di Giant Menteng Huis

Daging busuk (ilustrasi)
Foto: parepare.net76.net
Daging busuk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Terkait dengan ditemukannya daging tidak layak konsumsi di Giant Menteng Huis, Manajemen Giant menyampaikan permintaan maaf kepada para pelanggannya. Namun pihak Giant membantah adanya pembekuan izin operasional toko.

Berikut adalah surat klarifikasi pihak Giant kepada Republika.co.id terkait pemberitaan : Jual Makanan Busuk, Pemda DKI Bekukan Izin Giant Menteng Huis, yang diterbitkan pada 17 Desember 2015.

 

 

Kepada Yth

Redaksi Republika Online

Hal: Klarifikasi Pemberitaan Giant Menteng Huis

Sehubungan dengan pemberitaan yang terbit di beberapa media online pada 17 Desember 2015 dengan topik ditemukannya daging busuk di Giant Menteng Huis, yang meresahkan masyarakat bersama ini kami atas nama Manajemen Giant ingin meminta maaf dan mengklarifikasi beberapa hal yang kami rasa perlu diluruskan.

Permohonan maaf kami kepada seluruh masyarakat dan khususnya pelanggan setia kami atas hasil inspeksi dari Sudin Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan pada tanggal 17 Desember 2015 lalu. Dari pihak kami, Quality Checking selalu dilakukan setiap harinya untuk memastikan bahwa produk yang kami jual masih layak untuk dikonsumsi. Tetapi kondisi mesin pendingin kami yang kurang baik memang berpengaruh terhadap penampilan dari produk segar kami. Dan untuk ini kami meminta maaf jika produk tersebut menjadi kurang layak menurut penilaian Sudin. Dan untuk semua produk kurang layak tersebut sudah dimusnahkan. Tetapi dapat dipastikan bahwa tidak ada barang expired maupun busuk yang kami jual walaupun kami memberikan diskon terhadap produk-produk tersebut.

Hal lain yang perlu diklarifikasi adalah pemberitaan mengenai dicabutnya izin operasional toko. Perlu kami jelaskan bahwa izin yang dimaksud adalah sertifikat NKV yaitu sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan hygiene sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan untuk memperoleh KTBD (Kartu Tanda Berjualan Daging). Jadi tidak benar bahwa izin operasional toko dicabut karena peristiwa ini.

Dalam kesempatan ini juga kami ingin memberitahukan bahwa Giant Menteng Huis sedang dalam proses closing store dan hari terakhir beroperasi adalah tanggal 31 Desember 2015.

Demikian hal ini saya sampaikan. Atas perhatian dan dimuatnya tanggapan ini, kami ucapkan banyak terima kasih.

 

 

Natalia Lusnita

GM CSR & Corporate Communication

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement