REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Sudin Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan Muljadi akan membekukan izin Giant Menteng Huis, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat. Pembekuan izin ini dilakukan karena Giant Menteng Huis masih menjajakan bahan makanan yang sudah tidak layak konsumsi.
"Tiga bulan yang lalu kita sudah ke sini, kita peringatkan untuk tidak lagi-lagi menjual makanan seperti ini," ujarnya di Giant Menteng Huis, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/12).
Menurut Muljadi, sidak di Giant Menteng Huis ini adalah yang keempat kalinya. Pada sidak yang kedua yang paling banyak ditemukan bahan makanan tak layak konsumsi, kemudian pada sidak ketiga sudah ada perubahan sehingga diberikan rekomendasi izin.
Namun melihat kejadian hari ini, disidak ke empat izin akan dibekukan lagi. "Kemungkinan karena sudah punya izin jadi merasa tidak akan diperiksa lagi, padahal hari ini kita periksa," ujarnya
Dari hasil sidak terpenuhi semua daftar merah pada tiga ketegori hasil kelautan, pertanian, dan pangan. Adapun rinciannya, sebagai berikut:
Dari hasil kelautan, ditemukan 2 kilo gram cumi dan 3 kilo gram udang busuk yang sudah tidak layak konsumsi.
Dari hasil pertanian, ditemukan Apel 3 kg, brokoli 0,5 kg, tomat 2 kg, terong 2kg, buah naga 3 kg, salak 2 kg, paprika 2 kg, jeruk 0,5 kg, dan jamur 1 pak.
Dari hasil ketahanan pangan ditemukan hati ayam 5 pak, daging sapi 11 pak, daging sapi giling 6 pak, daging ayam 18 pak, dan daging ayam giling 2 pak.