REPUBLIKA.CO.ID, SALATIGA -- Sebanyak 94 kilogram daging sapi yang tidak layak konsumsi diamankan Satpol PP Kota Salatiga. Daging sapi gelonggongan mupun daging rusak ini diamankan dalam operasi non yustisi yang digelar Satpol PP bersama Dinas Pertanian Kota Salatiga, Selasa (20/6) pagi.
“Puluhan kilo daging sapi ini kami amankan dari sejumlah pedagang di los daging, Pasar Raaya I Salatiga serta pasar pagi,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Kusumo Aji.
Ia menjelaskan, menjelang hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga meningingkatkan pengawasan terhadap bahan makanan maupun produk- produk makanan olahan di pasaran. Pengawasan yang melibatkan tim kesehatan hewan Dinas Pertanian beserta Dinas Perdagangan, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, Bagian Humas dan YLKI ini juga menyasar penjualan daging sapi mapun daging ayam.
Hal ini dilakukan seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat yang akan merayakan hari raya Idul Fitri. Dalam operasi yang dilakukan mendadak ini tim menemukan sejumlah pedagang yang menjual daging bermasalah ini, di Pasaar Raya I Salatiga serta pasar pagi.
“Setelah diperiksa oleh petugas gabungan, daging sapi ini diketahui merupakan daging sapi gelonggongan. Sebagian diantaranya juga sudah rusak karena cara penyimpanan yang tidak benar,” jelasnya.
Para pedagang yang kedapatan menjual daging tidak layak konsumsi ini, selanjutnya dipanggil ke kantor pasar. Mereka selanjutnya mendapatkan pembinaan dari Satpol PP dan Dinas Perdagangan.
Tujuannya agar para pedagang ini tidak mencari keuntungan dengan cara yang tidak tepat, dengan menjual daging api yang tidak layak konsumsi. “Sementara daging sapi yang disita, selanjutnya dimusnahkan di rumah pemotongan hewan (RPH) Kota Salatiga,” kata dia mengakhiri.