REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) David Tobing mengatakan, sebenarnya kendaraan angkutan ojke sudah diklasifikasikan dan diakui sebagai lapangan usaha.
Hal ini berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 57 Tahun 2009 dalam lampiran nomor 49424 yang mengatur angkutan ojek motor. "Peraturan tersebut mengatur kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan bermotor roda dua seperti ojek sepeda motor," ujar David di Jakarta, Jumat (18/12).
David menjelaskan, konsumen menjadikan ojek sebagai alternatif utama pengganti kendaraan umum yang dirasakan belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Sejak adanya kerja sama pengojek dengan perusahaan penyelenggara jaringan, maka semakin banyak konsumen yang meminati dan sangat terbantu dengan transportasi tersebut.
David berharap seluruh stakeholders termasuk kepolisian tidak gegabah dalam melakukan tindakan. Pasalnya, banyak pekerja yang menjalankan lapangan usaha kendaraan angkutan ojek ini untuk mencari nafkah.
Selain itu, angkutan ojek tersebut juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat di tengah carut marutnya angkutan umum saat ini. Menurut David, pelarangan ojek online berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.
Apabila pelaku usaha transportasi ini dianggap tidak membayar pajak, maka pemerintah memiliki peran penting untuk melakukan pembinaan. "Jika dibina dengan benar dan bebas dari pungutan-pungutan liar, mereka juga berpotensi sebagai pembayar pajak," kata David.
Baca juga: Bos Gojek Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi