REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Transportasi berbasis online atau daring, dinilai sangat mengganggu. Sebab, di dalam UU sudah jelas disebutkan transportasi umum harus memberikan jaminan kenyamanan dan keselamatan kepada penumpang. Dan ini tidak didapatkan di roda dua.
"Sehingga harus dilarang. Namun bukan merevisi undang-undangnya, karena aplikasi tidak masalah," kata pengamat transportasi, Djoko Setijowarno di Jakarta, Senin (14/3).
Menurut dia, yang tidak diperbolehkan kendaraan untuk mengangkut orang tersebut. Ia juga tidak mempermasalahkan aplikasi transportasi berbasis daring, yang penting pengelolanya mendaftarkan diri.
"Tapi tentu sebagai pengusaha harus melaksanakan kewajibannya (membayar pajak)," kata dia.
Jangan sampai, kata dia, pengusaha tidak memiliki kewajiban membayar pajak kepada negara. Ia mencontohkan kendaraan umum berplat hitam di Bali yang tetap membayar pajak. Jadi pengelola angkutan umum membayar pajak.