REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan perusahaaan penyedia layanan perangkat lunak atau aplikasi, dapat bekerja sama dengan operator angkutan umum yang memiliki izin resmi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan angkutan resmi tersebut dapat berupa operator taksi atau angkutan sewa. "Kementerian Perhubungan mewajibkan peningkatan kualitas layanan angkutan umum secara menyeluruh dan mendorong penggunaan teknologi informasi dan komunikasi," katanya di Jakarta, Rabu (16/3).
Dia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggaraan angkutan umum dilaksanakan oleh Badan Hukum Indonesia yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan, dilayani oleh kendaraan umum dan dikemudikan oleh pengemudi yang memiliki SIM umum. Pernyataan tersebut menyusul polemik angkutan berbasis aplikasi dan angkutan umum konvensional.
Kemenhub sebelumnya telah melayangkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika agar aplikasi Grab Car dan Uber Taksi diblokir. Menurut Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kedua aplikasi tersebut tidak mengantongi izin transportasi.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akan membahas badan hukum angkutan daring tersebut ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
(Baca Juga: Transportasi Online Dinilai Mengganggu karena tidak Bayar Pajak)