REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengirimkan orang ke Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Institute Teknologi Bandung (ITB). Mereka akan meminta kepada dua kampus tersebut untuk menguji rekaman percakapan antara Setya Novanto, Riza Chalid dan Maroef Sjamsuddin.
Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, kedua lembaga tersebut juga dapat dipercaya untuk menguji rekaman tersebut. Walaupun tidak menutup kemungkinan, Kejagung juga akan meminta uji Forensik Mabes Polri.
"Kalau kita perlu second opinion, kita lakukan itu," ujar Prasetyo, di Balai Diklat Kejaksaan RI, di Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).
Kejagung, lanjut Prasetyo, sudah pernah bekerja sama dengan ITB dalam memeriksa rekaman. Hasil pun positif sehingga dapat dipertanggung jawabkan.
Seperti diketahui, Kejagung tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan mantan ketua DPR, Setya Novanto terkait PT Freeport Indonesia. Sejumlah saksi diperiksa seperti Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin dan pengusaha Riza Chalid.
Prasetyo juga memastikan akan memanggil Setnov dan Riza Chalid. Untuk pemanggilan Setnov, Kejagung masih menunggu pemeriksaan saksi lainnya. Sementara Riza masih sedang dicari karena diduga kabur ke luar negeri. Sebab itu, lanjut Prasetyo, Kejagung meminta bantuan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk melacak keberadaan Riza. Kerja sama juga dilakukan dengan pihak lain.