Kamis 17 Dec 2015 21:00 WIB
Setya Novanto Mundur

MKD: Pelanggaran Kode Etik Setya Novanto Soal Pertemuan

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
 Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (tengah) menunjukkan surat pengunduran diri Setya Novanto bersama Ketua MKD Surahman Hidayat ( kiri), dan Sufmi Dasco Ahmad(kanan)  di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (tengah) menunjukkan surat pengunduran diri Setya Novanto bersama Ketua MKD Surahman Hidayat ( kiri), dan Sufmi Dasco Ahmad(kanan) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/12). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah membacakan putusan masing-masing hakim mahkamah dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI, Setya Novanto. Dari 17 hakim mahkamah, 10 hakim menyatakan Setnov terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik kedewanan.

Namun, sebelum membacakan hasil putusan finalnya, Setnov sudah mengajukan penguduran diri sebagai Ketua DPR. Ketua MKD, Surahman Hidayat mengatakan, MKD memang tidak meneruskan pembacaan putusan final soal perkara Setnov. Sebab, yang bersangkutan sudah lebih dulu mengundurkan diri melalui surat yang disampaikan kepala MDK.

Tanpa mengundurkan diri sekalipun, Setnov akhirnya juga akan dilengserkan dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena mendapat sanksi sedang dari hakim MKD. Meskipun, 7 hakim lainnya menyatakan ada dugaan pelanggaran berat dan perlu membentuk panel mengusut perkara ini.

Menurut Surahman, sebagian besar yang menyatakan Setnov bersalah dan mendapat sanksi sedang menyoal pelanggaran Setnov sebagai pimpinan lembaga eksekutif menggelar pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.

“Hampir semua menyoroti soal pertemuan, namun, ada juga yang menyoal pencatutan, namun, saya pribadi lebih pada pertemuan yang membuat beliau (Setnov) melanggar kode etik,” kata Surahman pada Republika.co.id, Kamis (17/12).

Surahman menambahkan, hakim MKD menilai Setnov terbukti melanggar kode etik dengan menggelar pertemuan yang seharusnya tidak boleh dilakukannya. Terlebih, dalam rekaman yang dijadikan alat bukti pengadu, Sudirman Said, ada percakapan soal menyebut nama Presiden dan Wakil Presiden.

Hal itulah yang membuat sebagian besar hakim MKD mengakumulasikan pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil munas Bali ini. Namun, imbuh Surahman, apapun keputusan sidang MKD, menurutnya hasil yang diperoleh merupakan harapan seluruh masyarakat yaitu penyelesaian happy ending.

Tugas MKD mengusut dugaan pelanggaran kode etik terhadap Setya Novanto sudah selesai. Saat ini, apapun tindakan hukum yang ditujukan pada Setnov, sudah tidak ada kaitannya dengan MKD. Itu sudah menjadi ranah dari Kejaksaan Agung. “Proses hukum ya di sana, di Kejaksaan Agung, bukan disini,” tegas dia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement