Kamis 17 Dec 2015 19:12 WIB

OC Kaligis Divonis 5,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus suap kepada Panitera dan Hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis (tengah) berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Terdakwa kasus suap kepada Panitera dan Hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis (tengah) berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Kaligis dinilai terbukti memberikan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Kami menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama yaitu setiap orang yang memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya," kata ketua majelis hakim Sumpeno dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/12).

Kedua, lanjut ketua hakim, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp 300 juta. Apabila tidak dibayarkan diganti kurungan pengganti selama 4 bulan.

Vonis kepada Kaligis akhirnya dijatuhkan setelah tertunda selama seminggu karena pada Kamis (10/12) pekan lalu, Sumpeno selaku ketua majelis hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sakit dan diopname di rumah sakit. Hari ini sidang vonis yang rencananya dijadwalkan pada pukul 10.00 juga baru mulai pada pukul 16.30 WIB.

Ratusan pendukung OC Kaligis yang mengenakan kemeja putih termasuk anak buah dan juga artis Nadia Saphira serta anak Kaligis Velove Vexia sudah memenuhi ruangan Kartika I Pengadilan Tipikor Jakarta sejak pagi. Hakim yang terdiri Sumpeno, Arifin, Tito Suhud, Ugo dan Alexander Marwata menilai bahwa OC Kaligis terbukti melakukan dakwaan pertama yaitu pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement