Kamis 17 Dec 2015 18:49 WIB

Dakwaan Novel Baswedan Rampung

 Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat mengunjungi Kejaksaan Agung Usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Raisan Al Farisi)
Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat mengunjungi Kejaksaan Agung Usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan surat dakwaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah rampung. Berkas akan dilimpahkan ke pengadilan.

Asisten Pidana Umum Kejati Bengkulu Azhari mengatakan, surat dakwaan tersebut segera dikirimkan ke Kejaksaan Agung sebelum dilimpahkan ke pengadilan. "Sudah selesai, sekarang sedang ada sedikit perbaikan di Kejaksaan Negeri Bengkulu sebelum dikirimkan ke Kejagung," kata dia.

Setelah mendapat persetujuan dari Kejagung, kata Azhari, perkara Novel Baswedan langsung akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan. Terkait tuntutan, tim penuntut umum kasus tersebut, katanya menuntut Novel dengan pasal 351 dan 422 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Pasal 351 tentang penganiayaan berat, pasal 422 tentang menggunakan sarana, paksaan baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, I Made Sudarmawan, selaku tim penuntut umum mengatakan secepatnya akan menyelesaikan surat dakwaan kasus Novel Baswedan. "Kalau penanganan pembuatan surat dakwaan biasanya dalam jangka waktu 20 hari, kita upayakan tidak lebih dari itu," kata dia.

Mengenai barang bukti, Made menyatakan barang bukti yang menyangkut prekara tersebut sudah lengkap dan dinyatakan cukup untuk dakwaan. "Ada dua pistol, tiga hasil uji balistik dari tiga pistol, serta beberapa berkas," katanya.

Berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejari Bengkulu, kata Kajari jumlahnya sekitar 1.500 lembar. Dan telah diteruskan ke tim jaksa penuntut umum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement