Kamis 17 Dec 2015 07:00 WIB

Pengalihan Urusan SMA, Kemendikbud: Ini Masih Tarik-Menarik

Rep: C13/ Red: Winda Destiana Putri
Masuk Pertama Sekolah: Siswa kelas 10 Sekolah Menengah Atas Negeri SMAN) 70 mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS) di Aula SMAN 70, Jakarta, Senin (27/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Masuk Pertama Sekolah: Siswa kelas 10 Sekolah Menengah Atas Negeri SMAN) 70 mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS) di Aula SMAN 70, Jakarta, Senin (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepala Badan Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BLKM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Asianto Sinambela mengaku, penerapan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah memiliki potensi tarik menarik.

Hal ini terutama terjadi antara pemerintahan kabupaten/kota dan provinsi. Karena akan terus terjadi tarik-menarik tersebut, Kemendikbud tengah berupaya untuk mendikskusikan hal ini dengan pemerintahan daerah lainnya.

"Ini dilakukan agar daerah menyadari dan melek," kata Asianto dalam Diskusi Kebijakan Kemendikbud bersama wartawan di Bogor, tadi malam, Rabu (16/12).

Menurut Asianto, disuksi itu sangat penting dilakukan. Ini karena mereka harus mengetahui benar impelementasi UU tersebut ketika  betul-betul diterapkan pada 2017 mendatang. Sehingga, dia melanjutkan, bisa menghindari keributan akibat kurang siapnya pemerintah daerah terkait hal ini.

Kepala Sub Bagian Tata Laksana (Kasubag), Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), Kemendikbud, Sumiyati mengaku, pembicaraan UU ini melalui rapat koordinasi dengan Pemda juga sempat dilakukan. Melalui forum ini nampak jelas Pemda mempertanyakan pengalihan urusan itu.

"Banyak yang tanya, 'apa salah kabupaten?' dan sebagainya. Tapi hal ini sudah kami jelaskan dengan baik kebijakan tersebut," jelas dia.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, urusan pemerintahan yang berkenaan dengan SMA/sederajat akan dialihkan ke provinsi. Hal ini secara nyata akan mulai dilaksanakan pada Januari 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement