Kamis 17 Dec 2015 06:03 WIB

Sopir Tabrak Orang, Pemilik Metro Mini Harus Bertanggung Jawab

Rep: c33/ Red: Karta Raharja Ucu
 Kecelakaan Metromini.    (ilustrasi)
Foto: Antara
Kecelakaan Metromini. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Organda, Shafruhan Sinungan angkat bicara terkait seringnya Metro Mini mengalami kecelakaan hingga tidak jarang merenggut korban jiwa. Shafruhan menjelaskan, pemilik Metro Mini harus bertanggung jawab jika sopirnya terlibat kecelakaan.

"Kalau di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 itu diatur terhadap kecelakaan yang terjadi hingga menyebabkan kematian, maka pihak pemilik harus bertanggungjawab juga," kata Shafruhan saat ditemui Republika.co.id, Rabu (16/12).

 

(Baca Juga: Metro Mini Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas)

 

"Jadi sebenarnya aturannya jelas, tinggal penerapannya aja yang dilakukan sama pihak berwajib."

Organda dan Dinas Perhubungan menurut dia, sedang melakukan kajian terhadap lima operator bus ukuran sedang. Sebab penerapan standar pelayanan minimal itu wajib tidak bisa ditawar lagi.

(Baca Juga: Pengelola Metro Mini Desak Pemprov Segera Ambil Alih)

"Untuk itu, kita sedang evaluasi. Kita kecewa karena lagi koordinasi dengan Dishub tapi ada kecelakaan lagi. Saya sepakat dengan Dishub untuk mempercepat hal ini," ucap dia.

"Bila perlu Metro Mini yang kepengurusannya amburadul lebih baik dilebur saja. Misalnya kalau ada yang tidak mau ikutin aturan ya lebih baik mundur saja dari bisnis angkutan umum. Sebagai regulator kita harus tegas menindak hal ini."

(Baca Juga 3 Penyebab Utama kenapa Metro Mini Sering Kecelakaan)

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement