Rabu 07 Aug 2019 20:14 WIB

DKI akan Cabut Izin Bus Berusia di Atas 10 Tahun

Tujuan penghentian izin operasional bus berusia tua untuk menekan pencemaran udara.

Metromini dan Kopaja yang melintas di jalan Sudirman-Thamrin, Rabu (15/8). Padahal kedua bus ini sudah mulai dilarang melewati jalan tersebut, selama Asian Games 2018 berlangsung di Jakarta.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Metromini dan Kopaja yang melintas di jalan Sudirman-Thamrin, Rabu (15/8). Padahal kedua bus ini sudah mulai dilarang melewati jalan tersebut, selama Asian Games 2018 berlangsung di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan mencabut izin operasional bus yang sudah berusia di atas 10 tahun pada 2020. Tujuan penghentian izin operasional bus berusia tua ini untuk menekan pencemaran udara.

"Kita akan tindak izin operasionalnya dan sudah pasti dicabut begitu melanggar," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (7/8).

Baca Juga

Syafrin mengatakan, seluruh moda transportasi umum bus, yaitu Transjakarta, mikrolet, dan Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja), usia di atas 10 tahun dipastikan diremajakan. Meskipun demikian, sebelum mencapai usia operasional 10 tahun pemerintah setempat mengajak seluruh operator bus untuk bergabung di sistem Jak Lingko agar pelayanan transportasi umum di Ibu Kota makin terintegrasi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kendaraan pribadi juga akan mengalami kebijakan yang sama. Namun, khusus kendaraan pribadi masa tenggat diberikan Pemprov DKI Jakarta jauh lebih lama, yaitu pada 2025. Artinya, enam tahun ke depan seluruh kendaraan yang melintasi jalan raya hanya berusia maksimal 10 tahun.

"Jadi, kita punya periode enam tahun untuk masyarakat bersiap bahwa kendaraan yang beroperasi di Jakarta usianya maksimal 10 tahun," ujar dia.

Secara umum, kata dia, kualitas udara di Jakarta bukan ditentukan oleh kegiatan pemerintah saja, tetapi juga kegiatan ekonomi dan rumah tangga. Oleh karena itu, peran masyarakat diharapkan lebih tinggi untuk menekan polusi udara di Jakarta dengan mendukung kebijakan yang dibuat pemerintah setempat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement