Senin 10 Aug 2020 14:04 WIB

Pekerja Gelar Aksi di PN Jaktim Tolak Dirut Metro Mini

Yutek Sihombing mengatakan, RUPSLB yang diadakan Nofrialdi tidak sah.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Erik Purnama Putra
Pekerja Metro Mini menggelar aksi di halaman PN Jaktim, Senin (10/8).
Foto: Meiliza Laveda
Pekerja Metro Mini menggelar aksi di halaman PN Jaktim, Senin (10/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan pekerja PT Metro Mini menggelar aksi solidaritas dalam sidang gugatan para pemegang saham terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Metro Mini, Nofrialdi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (10/8).

Mereka meminta gugatan No.271/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim kepada dibatalkan, terkait ketetapan hukum yang mengesahkan RUPSLB yang dilaksanakan oleh Nofrialdi pada 23 Januari 2020 yang diselenggarakan di kantor PT Metro Mini. Selain itu, para pekerja dan pemegang saham juga meminta agar Surat Keputusan Kemenkumham yang mengesahkan hasil RUPSLB dibatalkan.

Salah seorang pemegang saham PT Metro Mini, Yutek Sihombing mengatakan, RUPSLB yang diadakan Nofrialdi tidak sah, karena dilakukan sepihak dan tanpa dihadiri pemegang saham lainnya. Hal itu juga bertentangan dengan keputusan pengadilan no.66/Pdt.G/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Ada keputusan pengadilan di sini menyatakan bahwasanya siapa pun yang berkaitan dengan permasalahan ini tidak bisa memaksa rapat luar biasa ataupun pemilihan pengurus. Jadi keputusan pengadilan itu semua dilanggarnya. Itu yang kita tuntut ke sini," kata Yutek di halaman PN Jaktim.

Menurut dia, gugatan ke PN Jaktim dilakukan lantaran saham-sahan yang sudah terdaftar di PT Metro Mini coba dihilangkan oleh Nofrialdi. Dia menyebut, perusahan juga sudah dipindahtangankan ke orang lain, tanpa diketahui pemilik saham lainnya. Padahal, menurut Yutek, selama ini tidak ada jual beli resmi terkait saham PT Metro Mini.

"Kalau menurut anggaran dasar kami, saham ini harus dibicarakan kepada anggota pemegang saham yang sudah terdaftar di sana. Di antara kami ini kalau ada yang mau beli itu diantara kami juga bisa membeli. Tapi kenyataannya berbeda. Dirut PT Metro Mini malah melanggar semua anggaran dasar," kata Yutek

Dalam pelaksanaan sidang gugatan ini, puluhan pekerja Metro Mini membentangkan poster protes atas kisruh yang terjadi internal perusahaan. Yutek mengatakan, terdapat 50 orang para pekerja yang hadir dari berbagai wilayah Jakarta.

Dia mengatakan, jika gugatan pembatasan RUPSLB tidak dikabulkan hakim, pihaknya siap menggelar demonstrasi dengan menghadirkan 500 orang, termasuk ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengakui kepengurusan manajemen PT Metro Mini di bawah Norfrialdi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement