REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Driver ojek online, Febriantoro menjadi korban kecelakaan tragis di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (22/12). Sopir Metro Mini yang kehilangan kendali pun akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi di lokasi kejadian. Hasil pemeriksaan saksi-saksi, pelaku, dan olah TKP telah memenuhi unsur untuk menetapkan AS sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 310, pengakuan tersangka atas kecelakaan karena faktor kelalaian," ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (26/12).
Seperti diketahui, Metro Mini 69 yang dikendarai AS melaju sangat kencang dengan kecepatan 70 kilometer per jam. Metro Minijurusan Cileduk- Blok M pun kehilangan kendali hingga harus menabrak dua mobil dan dua ojek online.
Akibat kecelakaan beruntun di turunan jalan layang Kebayoran Baru tersebut satu driver ojek online harus kehilangan nyawanya. Sedangkan sopir ojek online lainnya beserta penumpang langsung dibawa ke rumah sakit Muhammadiyah Jakarta untuk mendapatkan penanganan.