REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Metro Mini, Nofrialdi membantah, pihaknya melakukan penggelapan saham dan menghilangkan nama-nama pemilik saham yang terdahulu secara sengaja lewat rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 23 Januari 2020.
"RUPS tadi telah mengacu kepada undang-undang perseroan terbatas nah jadi kita laksanakan tanggal 23 Januari dan telah terbit akta notaris dan SK Kementerian Hukum dan HAM 2020," kata Nofrialdi saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin (10/8).
Setelah surat keputusan (SK) kepengurusan PT Metro Mini terbit, baru diketahui terdapat lebih dari 200 orang pemegang saham yang namanya belum didaftarkan kembali. Gugatan yang diajukan Nofrialdi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), dimaksudkan agar merevisi SK tersebut. Sehingga, lanjut dia, nama-nama pemegang saham yang belum tercatat bisa didaftarkan kembali.
"Karena saya sudah berkomunikasi dengan notaris sehingga juga tidak bisa diperbaiki tanpa prosedur hukum, sehingga saya lakukan gugatan ke pengadilan untuk merevisi. Jadi pemegang saham yang tidak terdaftar supaya kembali dimasukkan ke dalam daftar SK," ujar Nofrialdi.
Dia menegaskan, tidak mungkin kalau membuat surat ke notaris saat waktu pembuatan akta untuk menghilangkan nama-nama anggota dan pemegang saham PT Metro Mini. "Padahal tidak kecuali mungkin ya kalau saya membuat surat ke notaris waktu pembuatan akte tolong nama-nama ini dihilangkan ya kan berarti itu saya menghilangkan hak orang," ujar Nofrialdi.
Dia mengeklaim, sebelumnya telah memberitahu kepada para pemilik saham terkait terhapusnya daftar nama mereka secara tidak sengaja. Sedangkan anggota pemilik saham Metro Mini, sambung dia sudah banyak yang meninggal. Hal itu berarti yang pengurus PT Metro Mini yang sekarang sebenarnya hanya orang tertentu.
Sementara sidang gugatan yang diajukan nofrialdi di PN Jaktim pada Senin, diundurkan selama dua pekan. Pasalnya perwakilan Kemenkumham yang mengesahkan SK pengurus Metro Mini tidak hadir dalam sidang pembacaan dakwaan.
Nofrialdi mengajukan gugatan kepada mantan notarisnya, yaitu Kristian karena dalam akta notaris yang dibuat ada nama pemegang saham yang dihilangkan. Sayangnya, sidang ditunda oleh hakim.
Salah seorang pemegang saham PT Metro Mini, Yutek Sihombing yang datang bersama puluhan pekerja Metro Mini pun geram dengan proses persidangan itu. Akhirnya, Yutek mengajukan gugatan berbeda kepada Nofrialdi dan Kristian, karena keduanya dianggap secara sengaja menghilangkan daftar pemilik saham di akta notaris.
Yutek juga memohon kepada PN Jaktim untuk membatalkan hasil RUPSLB yang dianggap tidak berkekuatan hukum tetap. Dia mengaku tidak mau tahu urusan Nofrialdi dan Kristian. Yutek berharap, gugatan baru tersebut disetujui hakim, sehingga namanya bisa tercantum lagi sebagai salah satu pemegang saham PT Metro Mini.