Rabu 10 Jul 2019 18:30 WIB

Dishub DKI Setop Izin Metromini yang Halangi Transjakarta

Bus Transjakarta 9D diadang oleh Metromini pada Jumat (5/7) lalu.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Reiny Dwinanda
Angkutan umum Metromini.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Angkutan umum Metromini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberhentikan operasi Metromini yang diduga mengadang bus Transjakarta rute Tanah Abang-Pasar Minggu. Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi terungkap bahwa izin dan masa berlaku Metromini S640  tersebut sudah habis.

"Tentu dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni disetop operasi dan akan melalui mekanisme tilang," ujar Syafrin saat dihubungi, Rabu (10/7).

Syafrin menjelaskan, Dishub DKI sudah memberhentikan operasi dan mengandangkan Metromini dengan nomor polisi B 7094 N yang mengadang bus Transjakarta. Metromini yang beroperasi dengan rute Tanah Abang-Pasar Minggu itu diketahui izinnya sudah tak berlaku dan KIR-nya pun sudah tak berlaku.

Namun, dalam kasus pengadangan ini, menurut Syafrin, Dishub DKI tak menindak sopir Metromini tersebut. Dishub DKI hanya memberi sanksi bagi kendaraan apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas yang berlaku. Menurut Syafrin, setiap harinya Dishub DKI melakukan operasi lintas jaya untuk menyetop operasi angkutan umum yang izinnya sudah tak berlaku.

"Tentu kami tidak masuk ke dalam ranah sopirnya. Maka yang kami tindak itu terkait dengan kendaraan yang digunakan dan juga perizinan yang bersangkutan, apakah ini izin trayek maupun dengan uji KIR kendaraan," ujar dia.

Bus Transjakarta dengan no bus PPD 693 rute Pasar Minggu-Tanah Abang (9D) dihalangi Metromini S640 dengan rute yang sama pada Jumat (5/7) sekitar pukul 18.35 WIB. Gangguan ini berlangsung ketika proses penaikan-penurunan penumpang Transjakarta di titik pemberhentian Komdak arah Pasar Minggu hingga Balai Kartini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement