REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik Winarto Wijaya menilai ada yang aneh dengan sanksi berat dari Fraksi pendukung Setya Novanto. Walaupun sebenarnya sanksi berat ini sudah bisa diduga oleh kalangan pengamat, tapi menurut dia sanksi berat ini mengecoh publik awam.
"Bagi publik ini membingungkan mereka menggunakan logika terbalik karena tidak mungkin menyelamatkan Novanto dengan cara konservatif," ujarnya Kepada Republika di gedung parlemen, Rabu (16/12).
Lanjut ia mengatakan, dengan diberikannya sanksi berat oleh Fraksi pendukung Setya Novanto ini maka ada potensi mengulur untuk pemecatan Setya Novanto. Dan ketika dikembalikan ke panel ahli maka bisa jadi tidak terbukti kesalahannya dan dikembalikan status Setya Novanto.
"Permainan ini dilakukan terlalu telanjang, sehingga sangat terlihat, ini upaya tertentu," ujarnya. Walaupun sangat memalukan publik bila ketika diputuskan sanksi berat dan dipanelkan, justru Setya Novanto tidak ditemukan pelanggaran tersebut.
"Lucu bila sudah dilanggar berat tapi kok diloloskan," ujarnya. Tapi Winarto menegaskan tetap walaupun berbeda ada sanksi sedang atau berat, kesimpulannya semua anggota MKD sepakat Setya Novanto telah melanggar etik.
Anggota MKD dari Fraksi PAN, Ahmad Bakrie mengakui adanya potensi kembali 'Masuk Angin' lagi Anggota MKD bila sanksi berat disepakati terhadap Setya Novanto. Karenanya, PAN lebih memberi sanksi sedang yakni pemberhentian dari jabatan Ketua DPR, dibandingkan pemberhentian.
"Sanksi berat itu berarti waktunya bisa diperpanjang dengan dibentuknya panel, dan bisa berubah lagi. Ya bisa jadi itu bagian dari permainan. Tapi PAN tidak mau bertele tele, kita kasih sanksi sedang dan Setya Novanto langsung diberhentikan," katanya.
Sebelumnya mayoritas Anggota MKD memberikan sanksi sedang terhadap Setya Novanto, diantaranya PAN, Hanura, NasDem PKS, Demokrat, PKB dan sebagian PDI Perjuangan. Sedangkan beberapa Anggota MKD dari Fraksi Golkar, Gerindra, PPP dan sebagian PDI Perjuangan memberikan sanksi berat, pemberhentian dari Anggota DPR dengan pembuatan panel ahli.