REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang putusan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto, Rabu (16/12). Fraksi Gerindra menyatakan untuk menjatuhkan sanksi berat untuk Setya Novanto.
"Berdasarkan berita acara persidangan, Setya Novanto, Ketua DPR RI, telah terbukti melakukan pelanggaran berat yang berakibat pada pemberhentian kepada yang bersangkutan," kata anggota MKD dari Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas, Rabu (16/12).
Ia memaparkan dalam sidang MKD telah digelar sebanyak tiga kali dengan dihadirkan saksi-saksi dan telah dicatat dalam berita acara persidangan. Dari berita acara persidangan tersebut, Gerindra memutuskan untuk memberikan sanksi berat untuk Setya Novanto.
Menurutnya pelanggaran berat tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan seperti pasal 20 huruf e dalam UU tentang DPR/MPR/DPD. "Oleh karenanya, saya mengusulkan untuk membentuk panel untuk melakukan penilaian objektif," ujarnya