Selasa 15 Dec 2015 15:41 WIB
Sidang MKD

LBH Desak Polri Utamakan UU Pers Tangani Laporan Setya Novanto

Setya Novanto
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Polri harus mengedepankan Undang-Undang tentang pers guna menangani laporan Ketua DPR RI Setya Novanto terhadap Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Kepolisian harus mematuhi dan merujuk MoU antara Dewan Pers dengan Polri," kata Direktur LBH Pers Asep Komarudin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/12).

Asep menuturkan Polri bersama Dewan Pers telah menandatangani nota kesepahaman Nomor : 01/DP/MoU/II/2012 tentang Koordinasi Dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers. Dalam hal ini penanganan laporan terkait pemberitaan maka aparat penegak hukum atau Polri melimpahkan kasus ini kepada Dewan Pers.

"Apabila pelaporan ini dilanjutkan kepolisian akan menjadi derita panjang kriminalisasi terhadap kebebasan pers di Indonesia," ujar Asep.

Asep menyatakan Setya Novanto yang diwakili pengacara Razman Nasution seharusnya menggunakan mekanisme penyelesaian pemberitaan melalui UU Pers terkait persoalan pemberitaan Metro TV.

Langkah yang harus diambil pengacara Setnov tidak melaporkan ke polisi atau bersamaan dengan pelaporan kepada Dewan Pers, ujar Asep. Asep menilai sikap Setnov melaporkan Pemred Metro TV sebagai tindakan tidak dewasa dalam bernegara yang menimbulkan efek buruk bagi pejabat negara lain.

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31.PUU-XIII.2015, Asep menjelaskan pencemaran nama baik terhadap terhadap pegawai atau pejabat negara adalah delik aduan. Semestinya Setnov sendiri atau tidak dapat dikuasakan untuk melaporkan Pempred Metro TV terkait dugaan tindak pencemaran nama baik itu.

Asep juga menyebutkan putusan MA Nomor : 1608/K.Pid/2005 menyatakan UU Pers disamakan dengan 'Primat Privilege' yaitu UU Pers harus didahulukan dari aturan pidana lainnya.

Sebelumnya, Setnov melalui pengacara Razman Nasution melaporkan Pemred Metro TV Putra Nababan ke Mabes Polri dengan Laporan Polisi Nomor : TBL/886/XII/2015/Bareskrim tertanggal 14 Desember 2015. Pihak politisi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie itu melaporkan Putra Nababan dengan dugaan pencemaran nama baik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement