Kamis 04 Feb 2016 16:13 WIB

Setnov Bantah Minta Saham PT Freeport

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Mantan Ketua DPR Setya Novanto
Foto: Antara/ Akbar Nugroho Gumay
Mantan Ketua DPR Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) secara mendadak mendatangi Kejaksaan Agung (Kejakgung), Kamis (4/2). Dia datang untuk memberikan kesaksian terkait penyelidikan dugaan pemufakatan jahat perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Dia menjelaskan, alasan kedatangannya tanpa menunggu jadwal yang ditentukan atas niat pribadinya sebagai warga negara yang baik.

"Tentu saya datang ke Kejaksaan untuk bersedia diperiksa tanpa menunggu daripada waktunya yang sudah saya mohonkan dua minggu," kata dia, usai diperiksa di Gedung Bundar Kejakgung, Kamis (4/2).

Politikus Golkar itu mengaku memberikan kesaksian sesuai yang diketahui dan dialaminya. Untuk selanjutnya, dia menyerahkan kepada penyelidik.

Dia menampik meminta saham dan mencatut nama presiden dan wakil presiden. Hal tersebut sudah dia sampaikan saat pemeriksaan. Untuk selanjutnya, dia menunggu kelanjutan dari penyelidik. Apakah kesaksiannya masih dibutuhkan. "Saya selalu siap (dipanggil)," katanya.

Seperti diketahui, Kejakgung sedang melakukan penyelidikan dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Setnov terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Hal itu terungkap lewat rekaman antara Setnov, mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin, dan pengusaha Riza Chalid.

Penyelidik sudah memintai keterangan dari berbagai pihak seperti Menteri ESDM, Sudirman Said, Maroef Sjamsuddin, dan Sekjen DPR. Kini tinggal Riza Chalid yang belum pernah dimintai keterangan karena selalu mangkir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement