Selasa 15 Dec 2015 12:35 WIB

MKD Sudah Kantongi Kesimpulan Skandal 'Papa Minta Saham', Tapi...

Rep: c27/ Red: M Akbar
Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan keputusan skandal "Papa Minta Saham" akan diumumkan Rabu (16/12). Pihak MKD juga mengabaikan kesaksian Riza Chalid yang hingga kini masih belum bisa didapatkan sebagai salah satu saksi kunci dalam rekaman percakapan yang diberikan Menteri ESDM Sudirman Said.

Dasco menjelaskan, dengan menggunakan fakta dan bukti yang sudah diterima MKD, kesimpulan sidang sudah dapat diputuskan. Terlebih lagi desakan masyarakat yang meminta penyelesaian kasus "Papa Minta Saham" segera diselesaikan. (Baca: Jokowi Minta MKD Dengarkan Suara Rakyat)

"Karena tuntutan masyarakat sebelum reses harus sudah selesai," ujar anggota dewan yang berasal dari Fraksi Partai Gerinda kepada wartawan sebelum sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/12).

Dasco menjelaskan, MKD tidak ingin dinilai mengulur-ulur waktu dalam pemutusan hasil sidang etik terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto. Ditambah lagi melihat ketidak hadiran Riza Chalid sebanyak dua kali dalam sidang MKD dan kabar keberadaannya yang di luar negeri, MKD menilai persidangan harus segera diselesaikan meski tanpa keterangan pengusaha tersebut.

"Kita ngga nyerah,kan sumbernya ngga cuma satu orang itu, bukan soal nyerah-nyerah tapi diputuskan sudah cukup," ujar Dasco menegaskan keputusan sidang MKD untuk tidak kembali memanggil Riza Chalid sebagai saksi persidangan Setya Novanto.

Ikuti informasi terbaru dari skandal Papa Minta Saham dengan klik >>> di sini <<<

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement