Senin 14 Dec 2015 20:34 WIB

Demokrat: UU Lindungi Perempuan dan Anak Harus Segera Disahkan

Kasus KDRT (ilustrasi)
Foto: abc news
Kasus KDRT (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat prihatin dengan masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Untuk itu, Partai Demokrat akan berjuang dan mendorong agar undang-undang yang berpihak dan melindungi perempuan dan anak segera disahkan.

Ketua Departemen Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan KDRT, Lis Dedeh mengatakan masih banyaknya kekerasan dalam rumah tangga di masyarakat, juga kekerasan lainnya terutama yang menimpa anak-anak, khususnya kekerasan seksual merupakan hal penting yang harus segera dicari solusinya.

"Untuk itu, Partai Demokrat akan terus berjuang dan mendorong Parlemen untuk segera mensahkan UU Penghapusan KDRT, UU Keadilan Gender dan Revisi UU Perkawinan," ujar Lis dalam seminar bertema “Kepedulian Terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak”, di Kantor DPP PD, Jakarta, Senin (14/12).

Ia melanjutkan bukan hanya itu saja, Partai Demokrat juga akan mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan layanan pengawasan kepada masyarakat sampai ke tingkat paling bawah atau Rukun Tetangga dalam upaya pencegahan KDRT.

"Serta upaya-upaya konseling kepada pelaku dan pemberian pengetahuan kepada ibu-ibu tentang pencegahan kekerasan terutama KDRT dan kekerasan seksual lainnya yang juga melibatkan kaum pria," jelasnya.

Ia melanjutkan, dalam upaya terciptanya keadilan dan kesetaraan gender, terutama di daerah terpencil atau yang berbasis pemahaman agama dan adat istiadat maka diperlukan keselarasan antara produk UU Keadilan dan Kesetaraan Gender dengan produk UU daerah atau aturan adat istiadat.

"Untuk mengawali pemahaman kepada masyarakat tentang Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG) dan KDRT perlu dimulai dari generasi yang ada sekarang sehingga budaya turun-temurun dan kebiasaan kekerasan dalam keluarga tidak terjadi lagi dan tidak akan diikuti oleh keturunannya. Untuk itu konseling sebelum pranikah sangat diperlukan dan ini merupakan aturan wajib yang harus dilaksanakan oleh lembaga agama yang mengurusi perkawinan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement