Senin 14 Dec 2015 18:39 WIB

ICW: Regulasi UU KPK hanya Ciptakan Bola Liar

Rep: ahmad fikri noor/ Red: Taufik Rachman
KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID  JAKARTA -- Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menolak upaya revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adnan berpendapat, kondisi politik saat ini belum memungkinkan adanya revisi regulasi yang bertujuan memperkuat praktik pemberantasan korupsi.

"Bagaimana mungkin kita percaya? Yang terjadi mungkin justru hanya bola liar politik," ujarnya, Senin (14/12).

Adnan mempertanyakan relevansi revisi dengan kondisi politik saat ini. Dengan gestur politik yang ditampilkan, Adnan bersepakat dengan Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir tidak perlu ada revisi undang-undang KPK. Sebelumnya, Haedar menyampaikan, gestur politik saat ini justru menunjukkan adanya upaya pelemahan KPK.

"Tanpa revisi dan sebelum ada pelemahan, KPK kami nilai masih mampu melakukan kinerja pemberantasan korupsi," kata Adnan.

Adnan pun mengapresiasi sejumlah kinerja KPK yang telah masuk dalam pengawasan berbagai sektor rawan korupsi. Ia mengatakan, upaya pelemahan secara sistematis dilakukan dengan kriminalisasi pimpinan KPK. "Kalau terus terjadi, ini hanya akan menguntungkan pihak yang ingin KPK stagnan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement