Senin 14 Dec 2015 12:38 WIB

KBRI Port Moresby Pulangkan Enam Nelayan Papua

Kapal nelayan asing yang ditangkap dalam kasus ilegal fishing.
Foto: Antara/Jessica Wusang
Kapal nelayan asing yang ditangkap dalam kasus ilegal fishing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kedutaan Besar RI di Port Moresby, Papua Nugini, Senin (14/12) memulangkan enam nelayan asal Merauke, Papua yang ditangkap tentara PNG. Kepala Badan Perbatasan dan Kerja sama Luar Negeri Pemprov Papua Suzanna Wanggai, di Jayapura, mengakui, pemulangan keenam nelayan itu dibantu kedutaan setelah selesai menjalani hukuman di negara tersebut.

Enam nelayan yang dipulangkan itu masing masing Rusdy Sinja, Swedi Waris, Muhammad Syaifudin, Ceman Asis, Angga Prastiawan dan Yayan Nurdin. Laporan yang diterima dari Kedubes di Moresby, keenam nelayan asal Merauke itu sebelumnya dijatuhi hukuman di penjara Bonama, PNG.

Keenam nelayan yang merupakan anak buah kapal KM Cahaya Riski Merauke, sejak 21 November dibebaskan dari penjara Bomana, Port Moresby, ibukota Papua Nugini. Pembebasan dilakukan setelah mereka menjalani hukuman selama empat bulan. "Mereka dijadwalkan tiba di Jayapura, Selasa (15/12) setelah sebelumnya terbang dari Port Moresby ke Denpasar," jelas Suzanna.

Ketika ditanya apakah para nelayan itu sengaja memasuki wilayah perairan PNG, Kepala BPKLN Papua mengaku belum dapat memastikannya. "Kami belum dapat memastikan apakah kapal yang mereka tumpangi sudah dilengkapi GPS atau belum," katanya. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement