REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Seorang pelaku pencurian kendaraan roda empat dan penipuan uang ditangkap saat sedang bersama istrinya di Jalan Tol Cipali, wilayah Kabupaten Subang, Jabar, Jumat (11/12).
Perwira Unit Panit Patroli Jalan Raya Tol Cipali Heri Pranata mengatakan pelaku ditangkap di jalan Tol Cipali Kilometer 102 dari arah Cirebon menuju Jakarta. Saat itu petugas tengah melakukan kegiatan operasi antisipasi batas kecepatan kendaraan.
"Petugas sebelumnya sudah mengantongi identitas pelaku serta kendaraan yang digunakan. Pelaku bernama Niko Wahyu ditangkap bersama isterinya yang ketika sedang beristirahat di rest area," katanya.
Ia mengatakan, penangkapan pelaku pencurian mobil dan penipuan uang itu dilakukan setelah kasus tersebut dilaporkan ke aparat kepolisian wilayah Yogyakarta. Atas kerja sama pihak kepolisian antarwilayah, pelaku ditangkap.
Pelaku melakukan penipuan dengan cara mengaku akan memasukan kerja seseorang ke salah satu perusahaan di Jakarta. Tetapi ada persyaratan agar korban memberikan uang Rp 5-10 juta. Selain itu, korban juga diharuskan meminjamkan kendaraannya kepada pelaku.
Niko Wahyu warga Desa Grogol Wetan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, ia terpaksa melakukan pencurian dan penipuan karena terlilit utang. Aparat kepolisian dari Satuan Patroli Jalan Raya Tol Cipali rencananya akan melimpahkan kasus itu ke Polres Sleman, Yogyakarta. Itu dilakukan untuk memudahkan pengembangan kasus tersebut