REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI belum memastikan pemanggilan terhadap pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid. Riza Chalid sebelumnya terseret dalam dugaan skandal pencatutan nama Jokowi-JK yang menyeret nama Ketua DPR Setya Novanto.
Menurut Wakil Ketua MKD asal Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, surat panggilan kedua terhadap Riza Chalid sedang diurus pihak sekretariat MKD. Dia pun belum yakin apakah surat itu sampai ke alamat yang tepat.
"Kayaknya sudah (terkirim). Itu (surat pemanggilan kedua) urusan sekretariat. Enggak pasti diterima atau enggaknya sama Riza," ujar Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi wartawan, Kamis (10/12).
Namun, dia menegaskan, Riza Chalid dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi atas percakapan yang memuat pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Kalla. Percakapan itu diketahui berlangsung antara Ketua DPR RI Setya Novanto, Riza Chalid, dan Maroef Sjamsoeddin.
Adapun bukti autentik rekaman suara itu berada di dalam ponsel milik Maroef, sebagai pelaku perekaman. Kemudian, Maroef lantas menyampaikan bukti tersebut ke Kejaksaan Agung, yang kini ikut mengusut unsur pidana dalam skandal ini. Hari ini (10/12), pihak MKD gagal mendapatkan bukti autentik itu lantaran pihak Kejaksaan Agung enggan meminjamkannya.
Sufmi menegaskan, pemanggilan Riza Chalid tidak mungkin terjadi sebelum verifikasi atas bukti yang masih di tangan Kejaksaan Agung itu usai. "Harus dipastikan, suara dalam rekaman adalah (suara) Riza Chalid. Pemeriksaan rekaman Maroef dipastikan dulu benar suaranya enggak," kata dia.