Kamis 10 Dec 2015 19:18 WIB

Alasan Kejagung Tolak Serahkan Rekaman ke MKD

Rep: rahmat fajar/ Red: Taufik Rachman
Kejaksaan Agung
Foto: Republika
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mendatangi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus). Tujuannya untuk meminjam rekaman asli yang diberikan Presiden Direktur PT Freeport, Maroef Sjamsuddin kepada Jam Pidsus.

Jam Pidsus, Arminsyah mengatakan, pihaknya telah menjelaskan kepada mereka terkait rekaman tersebut. Kejaksaan Agung (Kejakgung) tidak bisa memenuhi permintaan mereka.

"Karena barang tersebut bukan barang sitaan kita. Jadi otoritas secara penuh hanya menerima seperti titipanlah untuk kita gunakan," ujarnya, di Kejagung, Kamis (10/12).

Arminsyah membenarkan pihaknya memperlihatkan surat pernyataan dari Maroef yang keberatan jika rekaman tersebut dipinjamkan ke pihak lain. Akhirnya, MKD diberikan fotokopi dari surat pernyataan tersebut.

 

Arminsyah menegaskan, pihaknya hanya memegang amanah. Karena itu, MKD harus terlebih dahulu izin kepada Maroef.

Seperti diketahui, rekaman tersebut berisi percakapan antara ketua DPR, Setya Novanto, Maroef Sjamsuddin, dan Riza Chalid. Dalam rekaman tersebut, Setya Novanto diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden terkait perpanjangan kontrak PT Freeport.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement