Kamis 10 Dec 2015 15:07 WIB

Kaligis Minta Keringanan Hukuman

Rep: c27/ Red: Angga Indrawan
Pengacara senior OC Kaligis mengikuti sidang lanjutan kasus suap PTUN Medan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/11).
Foto: Republika/ Wihdan
Pengacara senior OC Kaligis mengikuti sidang lanjutan kasus suap PTUN Medan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum KPK meminta agar Otto Cornelis (OC) Kaligis divonis dengan masa kurungan 10 tahun penjara. Menghadiri sidang putusan hukuman, Kaligis masih sempat meminta keringan kepada hakim untuk masa kurungan yang akan dijatuhkan. 

Pada saat sidang dimulai, hakim anggota Arifin mengumumkan penundaan hukuman hingga pekan depan, Kamis (17/12). Setelah itu Kaligis meminta waktu untuk mengajukan beberapa permohonan kepada hakim.

"Saya berharap kepada mejelis hakim untuk meringankan hukuman saya. Kalau saya dihukum 10 tahun, saya keluar dari penjara umur 88 tahun, sudah tua saya," ujar Kaligis dalam sidang  kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/12).

Selain meminta keringan masa hukuman, pengacara senior itu juga mengajukan agar dia dapat merayakan Natal selama 10 hari bersama keluarganya. Ditambah lagi, ia menegaskan bahwa penyakit diabetesnya sedang rawan sehingg membutuhkan pengobatan  ke rumah sakit.

Tuntutan terakhir yang diajukan Kaligis adalah ingin menjadi tahanan kota. Mengingat di usianya yang sudah senja, Kaligis ingin tetap mengabdi dengan mengajar sebagai guru besar di perguruan tinggi.

Selain dipenjara 10 tahun, jaksa penuntut umum meminta Kaligis untuk membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara tersebut. Kaligis didakwa dengan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement