Kamis 10 Dec 2015 15:01 WIB

Hakim Sakit, Sidang Vonis OC Kaligis Ditunda

Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembacaan vonis terhadap pengacara Otto Cornelis Kaligis yang dijadwalkan hari ini (Kamis) ditunda karena ketua majelis hakim Sumpeno sakit.

"Kepada penuntut umum, terdakwa, penasihat hukum sedianya hari ini adalah pembacaan putusan tapi dengan sangat menyesal kami mengatakan ketua majelis hakim sedang dirawat, diopname maka pembacaan putusan tidak bisa hari ini," kata anggota majelis hakim Arifin dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/12).

Padahal sudah ada ratusan pendukung OC Kaligis yang memenuhi ruangan Kartika I Pengadilan Tipikor Jakarta. Para pendukung tersebut kompak mengenakan kemeja putih, termasuk anak buahnya yang juga artis Nadia Saphira, namun tidak ada anak OC Kaligis Velove Vexia.

"Pada intinya apa yang mau disampaikan?" tanya Arifin. Arifin hanya ditemani dua hakim anggota yaitu Alexander Marwata dan Tito Suhud. "Ada yang tidak saya masukkan dalam pledoi saya sebelumnya," jawab OC Kaligis.

Sejumlah hal yang ditambahkan OC Kaligis adalah meminta agar ia menjadi tahanan kota. "Ada permohonan tambahan 10 hari untuk kunjungan hari Natal dan penahanan itu kan untuk kepentingan pemeriksaan. Saya mengajukan supaya jadi tahanan kota, saya tambahkan mengapa terjadi diskriminasi atas diri saya? Saya harapkan pengadilan ini terbuka untuk umum untuk pembelajaran kita," tambah OC Kaligis.

Kaligis juga mempertanyakan sampai kapan penundaan tersebut dilakukan. "Sampai kapan sidang ditunda? Karena menunggu itu tidak enak," tanya OC Kaligis. "Kita tunda satu minggu, mudah-mudahan ketua majelis bisa hadir. Sidang ditunda sampai tanggal 17 Desember jam 10 pagi," kata hakim Arifin.

Dalam tuntutan disebutkan tujuan pemberian itu adalah untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sehingga sesuai dengan permohonan OC Kaligis.

Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui anak buah OC Kaligis bernama Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement