Jumat 03 Jun 2016 16:20 WIB

OC Kaligis tak Terima Hukumannya Diperberat

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Otto Cornelis Kaligis di tingkat banding menjadi tujuh tahun penjara dari semula dari 5,5 tahun penjara. Kaligis mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut.

"Malah sudah ajukan kasasi, sudah buat memori kasasi," kata Pengacara Kaligis, Humphrey Djemat saat dihubungi, Jumat (3/6).

Menurutnya, Kaligis menolak putusan tersebut lantaran dinilai tidak sesuai dengan apa yang diperbuatnya. "Dia nggak mau terima, lima setengah tahun saja dia nggak mau terima," katanya.

Diutarakan Humphrey, Kaligis bukanlah pihak yang tertangkap tangan langsung dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Sementara hukuman bagi pelaku tangkap tangan sendiri jauh lebih rendah dibandingkan Kaligis.

"Kan bukan dia yang di-OTT, tapi pihak lain. Dan juga terus terang saja hukumannya yang lain lebih rendah dari Pak OC," katanya.

Humphrey berharap dalam kasasi tersebut, hukuman bagi kliennya diringankan. Hal itu bukan tanpa sebab, mengingat umur Kaligis yang saat ini sudah 77 tahun. "Kita kuasa hukum kan harapannya diputus seringan-ringannya, mengingat kondisi usia Pak OC sudah 77 tahun," katanya.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta menghukum Kaligis dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan pada 17 Desember 2015 lalu. Kaligis dianggap bersalah lantaran memberikan sejumlah uang pada Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto, hakim anggota PTUN Dermawan Ginting, Amir Fauzi, dan Panitera PTUN Syamsir Yusfan.

Suap ini untuk memengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Dimana seluruh perkara tersebut diketahui ditangani oleh Hakim Tripeni Cs.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement