REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, memeriksa Sri Handayani (35) yang diketahui mencoblos dua kali di dua tempat pemungutan suara atau TPS, Rabu.
Ketua Panwaslu Situbondo Agoes Tjahyono Basoeki menjelaskan bahwa perempuan asal Desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, itu didampingi suaminya dibawa oleh polisi ke kantor Panwaslu untuk diperiksa.
"Yang melakukan (pencoblosan dua kali) kami proses. Kalau ternyata ada yang menyuruh, tentunya nanti akan berkembang," katanya.
Menurut dia, jika ditemukan kasus pelanggaran Pilkada maka akan diproses di penegakan hukum terpadu (gakkumdu). Dan jika ada tindak pidana dalam kasus itu, maka akan diproses di kepolisian karena Panwaslu tidak memiliki kewenangan.
Sebelumnya seorang pemilih bernama Sri Handayani diketahui mencoblos dua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 dan TPS 20 Desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan.
Saat itu Sri Handayani yang seharusnya mencoblos di TPS 20, kemudian mencooblos kembali di TPS 19 menggunakan kartu undangan milik Sri Indayana. Masalah itu diketahui setelah Sri Indayana mendatangi TPS 19 dan disebutkan bahwa kartu suara miliknya sudah dicoblos oleh Sri Handayani.
Sri Handayani memegang undangan milik Sri Indayana diduga karena petugas tidak paham dengan kemiripan nama kedua perempuan itu.
Mendapati kasus itu, KPU bersama panwas, kepolisian dan para saksi pasangan calon mengadakan rapat dan diperoleh keputusan, pencoblosan terus dilanjutkan, namun untuk 139 surat suara yang sudah dicoblos dinyatakan akan dilakukan pemilihan ulang.
Sementara sisa 87 surat suara yang dicoblos tetap dilanjutkan.