REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kaspudin Noor menyentil langkah Kejaksaan Agung yang melakukan penyidikan rekaman PT Freeport Indonesia. Ia menyebut, yang dilakukan Kejakgung dalam mengusut kasus perpanjangan kontrak karya Freeport, belum terlihat unsur pidana.
Kaspudin menyatakan, kasus rekaman itu tidak ada pelapornya, melainkan menggunakan data dari laporan di MKD DPR. Sehingga dikhawatirkan Kejaksaan mendapatkan tekanan dari masyarakat dari langkahnya saat ini.
“Kejaksaan harus terus mengedepankan profesionalitas, integritas dan kemandirian, artinya jangan ada tekanan dari masyarakat, NGO/LSM, eksekutif, legislatif dalam menangani kasus rekaman ini,” kata dia di Jakarta, Selasa (8/12).
Ia menilai, upaya proaktif Kejakgung dalam menangani kasus ini kebablasan. Terlebih, hal itu masih bersifat rahasia. “Upaya pro aktif dari kejaksaan sangat bagus, tapi ingat penyelidikan itu masih bersifat rahasia,” ucap Kaspudin.
Terlebih, penyelidikan yang dilakukan Kejagung ini belum ada pidananya, melainkan serangkaian kegiatan mengumpulkan alat bukti, kemudian dinilai apa perbuatan itu ada unsur pidananya dan kalau sudah yakin bisa diajukan ke penyidikan.
“Kejaksaan jangan kebablasan dalam menangani kasus yang masih di tahap penyelidikan, dan harus bisa berdiplomasi saat ditanya oleh siapapun,” ujar dia.
Apalagi, Kejakgung di bawah komando Jaksa Agung Muhammad Prasetyo itu melangkahi sidang Mahkamah Kehormatan Dewan. Sehingga, Kejakgung harus mengedepankan integritas. “Jangan ada tekanan dari manapun,” kata dia.
Ia menyatakan, kasus rekaman itu tidak ada pelapornya, melainkan menggunakan data dari laporan di MKD DPR. Sehingga dikhawatirkan Kejaksaan mendapatkan tekanan dari masyarakat dari langkahnya saat ini.
Kaspudin juga berharap penanganan oleh kejaksaan itu menjadi pintu masuk. "Tetapi jangan sampai tebang pilih atau semua yang terlibat diusut jika ditemukan adanya unsur pidana."