REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Antikorupsi menyiapkan untuk menggelar aksi teatrikal "Bersihkan DPR" terkait kasus Ketua DPR Setya Novanto, di depan gedung MPR/DPR Jakarta, Selasa, mulai pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan undangan peliputan yang diterima, koalisi tersebut akan melalukan aksi teatrikal, pembacaan pernyataan sikap, pemasangan banner, dan perangkap tikus raksasa.
"Beberapa minggu terakhir kita disuguhkan dagelan politik oleh anggota DPR yang tidak terhormat. Sidang MKD atas kasus Setya Novanto malah memojokkan pengadu yang ingin membongkar mafia migas. Ketimbang membahas UU lain yang lebih penting, DPR malah akan merevisi UU KPK," kata juru bicara Koalisi Masyarakat Antikorupsi, Wana Alamsyah.
Selain itu, kata dia, masa jabatan pimpinan KPK akan berakhir sebentar lagi, sehingga DPR jangan sampai salah memilih calon pimpinan. "DPR harus memilih pimpinan KPK yang sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi, jangan sampai pimpinan yang dipilih mempunyai kepentingan politik yang justru malah menghancurkan KPK dari dalam," ujarnya lagi.
Menurutnya, masyarakat sudah menunjukkan reaksi keras, baik melalui petisi online, media sosial, juga aksi lapangan tetapi mereka seakan tidak mendengar dan lupa untuk siapa mereka seharusnya mengabdi.
"Pada Hari Antikorupsi 9 Desember nanti, mari kita tunjukkan bahwa rakyat setia menagih sumpah dan janji mereka. Rakyat punya kekuatan untuk melengserkan mereka yang 'Tak Setya'," ujarnya pula.
Koalisi Masyarakat Antikorupsi terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Transparency International Indonesia, Indonesia Budget Centre, PWYP, Yappika, dan MAPPI.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah melakukan sidang dengan menghadirkan Menteri ESDM Sudirman Said, Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin, dan Ketua DPR Setya Novanto.
Sidang pertama dan kedua MKD yang mendengarkan keterangan Sudirman Said dan Maroef Sjamsuddin berlangsung terbuka, namun dalam sidang MKD yang mendengarkan keterangan Setya Novanto, Senin (7/12), berlangsung secara tertutup.