Selasa 08 Dec 2015 03:22 WIB

ICW Sebut Calon Petahana Berpeluang Lakukan Praktik Curang

Rep: C15/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Koalisi Masyarakat Sipil UU MD3 yang terdiri, Peneliti IPC Ahmad Hanafi, Peneliti IBC Roy Salam, Peneliti YAPPIKA Hendrik Rosdinar, Peneliti ICW Abdullah Dahlan, Peneliti PSHK Ronald Rofiandri memberi keterangan pers terkait pengesahan UU MD3 Parlemen Leg
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Koalisi Masyarakat Sipil UU MD3 yang terdiri, Peneliti IPC Ahmad Hanafi, Peneliti IBC Roy Salam, Peneliti YAPPIKA Hendrik Rosdinar, Peneliti ICW Abdullah Dahlan, Peneliti PSHK Ronald Rofiandri memberi keterangan pers terkait pengesahan UU MD3 Parlemen Leg

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesian Corruption Watch, Abdullah Dahlan menilai calon petahana dalam pilkada serentak sarat akan praktik politik kotor. Ia menilai berkaca dari pilkada sebelumnya, banyak petahana yang memanfaatkan jabatannya untuk mengatur strategi dalam penyelenggaraan pilkada.

Dahlan menilai, praktik korupsi juga deras dari wilayah ini. Para incumbent biasanya, memanfaatkan posisinya sebagai Bupati atau Gubernur untuk membuat peraturan daerah atau kebijakan yang bisa melancarkan aksinya dalam maju pada periode berikutnya.

"Calon incumbent juga rentan akan politik oligarki. Politik oligarki, gubernur punya sodara ikut pilkada. Nah, mereka masuk lewat program provinsi," ujar Dahlan di Bakoel Koffie, Senin (7/12).

Dahlan juga mengatakan, calon incumbent juga berpeluang dengan adanya penggunaan dana APBN untuk kampanye. Bisa juga melalui celah pemberian izin di luar kebijakan yang itu bisa menambah pasokan dana untuk maju kembali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement