REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelidikan kasus dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia dinilai semakin gaduh. Kegaduhan menurut Peneliti Senior, Founding Fathers House (FFH), Dian Permata, datang ketika Kejaksaan Agung ikut serta di kasus yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto dan Menteri ESDM, Sudirman Said tersebut.
"Masuknya Kejakgung dalam kasus ini membuat kegaduhan baru," ujar Dian Permata dalam surat elektroniknya, Senin (7/12).
Dian berkata, posisi Kejakgung yang dipimpin tokoh dari unsur partai politik, tidak bisa dilepaskan dari faktor kepentingan. Padahal, dalam kasus suap dan bansos mantan gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Broto, nama Jaksa Agung HM Prasetyo sempat terseret kasus tersebut.
"Jadi wajar jika ada desakan agar posisi Kejagung diisi pejabat nonpartai politik," kata Dian.
Sebaiknya menurut Dian, kisruh perpanjangan kontrak Freeport diserahkan ke MKD untuk menyelesaikannya. "Agar tidak menjadi makin liar dan makin gaduh," ucap Dian mengakhiri.