REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Surahman Hidayat mengatakan pascaskors shalat Ashar, Sidang MKD akan dilanjutkan. Lanjutan sidang dengan agenda mendalami pembelaan Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan pelanggaran etik meminta saham PT Freeport Indonesia.
"Sidang diskors untuk shalat Ashar hingga pukul 16.00 WIB, dilanjut dengan pendalaman terhadap nota pembelaan teradu," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (7/12).
Baca: Ini Pembelaan Setya Novanto di Hadapan MKD\
Surahman mengatakan, agenda pendalaman nota pembelaan itu berlangsung secara tertutup seperti sidang sebelum diskors. Surahman menjelaskan, sidang untuk mendengarkan keterangan Novanto itu dipimpin oleh Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir.
"Palu (sidang MKD) di tangan Pak Kahar (Muzakir) Wakil Ketua MKD dari Fraksi Golkar," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Guntur Sasono mengatakan dalam sidang MKD yang berlangsung tertutup, Ketua DPR Setya Novanto menyangkal tuduhan yang disampaikan pihak pengadu yaitu Menteri ESDM Sudirman Said. "Beliau kurang bisa menerima apa yang disampaikan pengadu sehingga beliau mencoba membela diri," katanya.
Baca: Sidang MKD Tertutup Dipimpin Anggota dari Golkar