Senin 07 Dec 2015 14:47 WIB
Ahok Kesandung Sumber Waras

Ini Enam Dugaan Penyimpangan Pemprov DKI di Kasus RS Sumber Waras

Rep: c20/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil audit investigasi pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hasil audit selama empat bulan, BPK menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam proses pembelian lahan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Hasil sudah diserahkan, secara permukaan terdapat enam penyimpangan," kata Anggota III BPK Eddy Mulyadi Supardi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/12).

(Baca: KPK Temukan Hasil Audit BPK Soal Lahan RS Sumber Waras)

Eddy mengatakan dugaan penyimpangan tersebut terjadi mulai dari perencanaan, penganggaran, dan pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras. Selain itu, kata dia, penyimpangan juga terjadi dalam pembentukan harga dan penyerahan hasil pembelian.

"Penyimpangan terjadi dari proses awal sampai akhir terhadap pengadaan lahan," ujar Eddy.

(Baca: KPK Diminta Berani Tetapkan Ahok Sebagai Tersangka)

Menurut dia, dari penyimpangan tersebut, terdapat indikasi kerugian negara yang diakibatkan pembelian lahan. Namun, ia tak mau mengungkapkan lebih jauh soal penyimpangan tersebut. "Ini sudah menjadi kewenangan KPK. Tunggu KPK umumkan jumlah kerugian negara, itu konsumsinya pimpinan KPK," katanya.

Sebelumnya, kasus pembelian lahan RS Sumber Waras bermula setelah BPK menemukan wanprestasi karena DKI mengalami kelebihan bayar sebesar Rp 191 miliar dari anggaran sebesar Rp 755 miliar yang digunakan dalam pembelian lahan di Jalan Kiai Tapa, Jakarta Barat untuk pembangunan RS Sumber Waras. Hal tersebut pertama kali terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap APBD 2014 DKI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement