REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno telah bertemu dengan perwakilan Yayasan Sumber Waras. Lalu bagaimana hasil pertemuan tersebut?
Sandiaga bertemu perwakilan Yayasan Sumber Waras pada Selasa (18/12) di Balai Kota DKI Jakarta. Kepada mereka, Sandiaga mengaku menyampaikan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka harus mengembalikan dana senilai Rp 191 miliar yang dinilai sebagai kelebihan bayar.
Ia juga menyampaikan, pengembalian dana itu sangat penting bagi pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta. "Untuk menuju wajar tanpa pengecualian (WTP), kami diharapkan untuk menindaklanjuti," ujar Sandiaga, Selasa (19/12) malam.
Yayasan Sumber Waras, kata Sandiaga, juga menyampaikan sikap mereka. Bagi mereka, tidak ada kewajiban untuk mengembalikan dana Rp 191 miliar yang dimaksud. Ia tak menjelaskan detail alasan yang disampaikan pihak Sumber Waras.
Pertemuan itu belum menghasilkan hasil akhir. Kini masing-masing pihak mencoba mengkaji kembali temuan BPK tersebut. "Nah ini teman-teman dari Sumber Waras ingin konsultasi dan kami juga akan berkonsultasi dengan Pak Gubernur," ujar dia.
Sandiaga berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Kendati demikian, posisi pemprov DKI dinilai sudah jelas. Jika dana itu tidak dikembalikan, pemprov akan memilih opsi kedua, yaitu pembatalan transaksi.
"Dan pembatalan itu tentunya harus kita pastikan recovery daripada aset tersebut," kata dia.
Ia juga menambahkan laporan nilai jual objek pajak (NJOP) kini telah naik dari Rp 20 juta menjadi Rp 24 juta. Dengan begitu, nilai tanah juga terus meningkat. Namun, ia tak ingin menerka-nerka apakah kenaikan ini akan berdampak pada jumlah dana yang harus dikembalikan oleh Yayasan Sumber Waras.
"Ini hukum semuanya jadi yang berkompeten dari pihak hukum," ujar dia.
Ia memastikan, dalam sepekan ke depan, pemprov DKI dan Yayasan Sumber Waras harus sudah mengambil keputusan. "Kami harus pastikan bahwa seminggu ke depan kita akan punya posisi final terhadap Sumber Waras dan bisa dianggap BPK sebagai tindak lanjut temuan mereka," pungkas dia.