Senin 07 Dec 2015 12:53 WIB

Rio Capella Dituntut Hukuman Dua Tahun Penjara

Rep: c93/ Red: Bilal Ramadhan
Patrice Rio Capella
Foto:
Terdakwa kasus dugaan suap dana Bansos Pemprov Sumut, Patrice Rio Capella mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/11). (Republika/Raisan Al Farisi)

Rio Capella juga terbukti tidak secara sungguh-sungguh menolak suap atau hadiah tersebut. Tak hanya itu, menurut Yudi Kristina, hadiah yang diterima Rio Capella ada hubungannya dengan kewenangan atau jabatannya sebagai anggota DPR RI dan memiliki mitra kerja dengan kejaksaan agung RI, mengingat Jaksa Agung juga berasal dari Partai Nasdem.

"Perbuatan tersebut dilakukan dengan sadar dan dilakukan dengan sengaja," kata Yudi.

Seperti diketahui, Rio Capella dalam kasus ini dinyatakan menerima suap Rp 200 juta dari istri Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nogroho, yakni Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dalam perkara korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah dan tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Uang itu diberikan melalui seorang perantara bernama Fransisca Insani Rahesti yang merupakan teman kampus Rio.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement